Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan


Blog info pekerjaan kali ini akan membahas tentang tunjangan PNS berdasarkan golongan. Walaupun Saya sendiri bukanlah seorang pegawai pemerintah alias PNS, maka tak salahlah kiranya Saya menshare beberapa informasi seputar besaran tunjangan bagi PNS yang Saya ambil dari berbagai media online terpercaya.

Uang tunjangan biasanya disertakan dengan gaji pokok. Tunjangan bagi PNS ada beberapa jenis yaitu tunjangan jabatan (umum/struktural), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras dan tunjangan khusus pajak.

Bagi PNS yang sudah menikah, maka dia akan mendapatkan tunjangan suami atau istri sejumlah 10 % dari gaji pokok. Namun jika keduanya PNS, maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah seorang yang gajinya lebih tinggi. Jika dia memiliki anak, maka si PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 % dari gaji pokok dengan syarat, jumlah anak maksimal 2 orang, berumur maksimal 25 tahun, belum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan orang tuanya atau belum berpenghasilan. Tunjangan beras diberikan berdasarkan kebijakan dari instansi, biasanya diberikan sebesar 10 kg tiap bulan untuk jumlah anak maksimal 2 orang. Adapun tunjangan khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh PNS, baik yang masih aktif kerja ataupun yang telah memasuki masa pensiun. Pemotongan dilakukan secara otomatis yang dibebankan kepada APBN atau APBD.


Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan


Tunjangan PNS golongan 3A
Untuk golongan 3A, diberikan juga tunjangan jabatan karena pada umumnya mereka adalah pimpinan. Bagi PNS golongan 3A juga diberi tunjangan kinerja PNS setiap bulannya dengan tujuan memberikan penghargaan dari kinerja mereka. Jika kinerjanya bagus maka dia akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kinerjanya tersebut sesuai dengan klausul yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Itulah sedikit informasi tentang tunjangan PNS berdasarkan golongan atau lama kerja, mudah-mudahan sobat tidak merasa puas dengan artikel di atas. Tentu ada artikel lainnya yang bisa sobat temukan di web lain.

Back To Top