Bolehkah puasa tanpa sahur karena kesiangan ? Apakah puasa tetap sah atau tidak jika kita melewatkan sahur karena kesiangan. Tak hanya itu, sebagian orang juga memilih untuk tidak makan sahur karena merasa tidak nyaman makan di dini hari.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah merangkum hukum puasa tanpa sahur yang dilansir dari berbagai sumber.
Keutamaan Sahur
Sahur merupakan kegiatan yang termasuk dalam sunnah puasa. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits yang sahih bahwa ada fajar yang membawa kebaikan. “Sahurlah dirimu bersama-sama, karena sesungguhnya di dalam sahur itu ada berkah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain juga menyebutkan keutamaan puasa lainnya. Inilah yang dikatakannya: “Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegarkan buka puasanya dan menyelesaikan sahurnya.” (HR Ahmad).
Keutamaan sahur adalah kegiatan yang sedapat mungkin tidak boleh dilewatkan saat berpuasa. Sebab, sahur penuh dengan berkah. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan sahur meski hanya dengan seteguk air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sahur penuh berkah. Jadi, jangan tinggalkan meskipun hanya minum seteguk air, karena Allah dan para malaikat mendoakannya orang yang sahur'' (HR Ahmad).
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur Karena Kesiangan ?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, sahur merupakan salah satu amalan sunnah yang bisa dilakukan saat berpuasa. Tidak ada hadits atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk melakukan sahur. Atas dasar itu, puasa tanpa sahur tetap sah.
Jadi, jangan khawatir, jika Anda melewatkan sahur dengan sengaja atau tidak sengaja. Ibadah puasa Anda tetap sah karena tidak disebutkan syarat wajib puasa adalah sahur.
Rasulullah (SAW) juga menyebutkan bahwa ia telah melewatkan sahur dan tetap berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nasai, dan Turmudzi. Berikut haditsnya:
"Suatu hari, Nabi (SAW) datang kepada kami dan bertanya, 'Apakah Anda punya makanan?' Kami berkata, 'Tidak.' Kemudian dia berkata: 'Kalau begitu aku akan berpuasa'." (HR Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).
Hadits ini menggambarkan waktu Nabi Muhammad datang kepada istrinya di pagi hari. Dia bertanya kepada istrinya apakah ada makanan di rumah untuk sarapan atau tidak. Sebelumnya, Nabi SAW tidak ada niat puasa. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak sahur pada dini hari, tetapi akhirnya memutuskan untuk berpuasa.
Sahur Setelah Azan Subuh
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar telah tiba sedangkan masih ada makanan di mulut seseorang maka harus dimuntahkan dan setelah itu ia dapat melanjutkan puasanya. Namun, jika dia sengaja menelannya padahal dia sudah mengetahui bahwa fajar telah tiba, maka puasanya batal.
Ada hadits: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan dalam keadaan masih memegang piring (makan) maka janganlah meletakkannya sampai dia selesai hajat (makan).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim).
Namun, cara memahami hadits di atas harus dibawa ke pemahaman hadits berikut: Bahwa Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Kemudian Rasulullah (SAW) bersabda, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummu Maktum adzan. Karena dia tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah matahari terbit shadiq”. (HR Bukhari dan Muslim).
Demikianlah hukum puasa tidak sahur karena ketiduran atau kesiangan. Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum tidak sahur bagi yang berpuasa adalah sah puasanya sebab sahur tidak menjadi syarat puasanya sah, baik puasa Ramadhan maupun puasa sunat Senin Kamis.