Fidyah adalah kompensasi atas puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau kehamilan. Idealnya, fidyah harus dibayar selama bulan Ramadan, karena itu adalah waktu ketika puasa wajib dijalankan.
Namun, jika seseorang tidak dapat membayar fidyah pada waktu itu karena alasan tertentu, seperti kesulitan keuangan atau alasan lain, maka ia dapat membayar fidyah di luar bulan Ramadan.
Namun, penting untuk diingat bahwa membayar fidyah di luar bulan Ramadan tidak menggantikan kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang tepat. Sehingga, jika seseorang mampu untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka ia harus mengganti puasa tersebut dan tidak hanya membayar fidyah.
Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka membayar fidyah dapat menjadi opsi yang dianjurkan.