Besaran Fidyah Puasa Ibu Hamil


Besaran fidyah puasa untuk ibu hamil dan menyusui sama dengan besaran fidyah puasa bagi orang yang sakit atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa selama Ramadan. Yaitu sebesar 1 mud (sekitar 653 gram) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sebaiknya seorang ibu hamil atau menyusui tetap berusaha untuk berpuasa selama Ramadan jika kondisinya memungkinkan, dan hanya jika kondisi kesehatannya terganggu atau dapat membahayakan dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, maka disarankan untuk menunda membayar fidyah dan mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang tepat, setelah masa menyusui atau setelah melahirkan.


Tag : Fidyah
Back To Top