Salah satu upaya membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat adalah membangun pusat kesehatan berbiaya terjangkau namun bagus pelayanan yakni berupa klinik. Tidak sembarangan seseorang atau badan usaha bisa mendirikan klinik. Tentunya ada ketentuan dan syarat mendirikan klinik yang harus dipenuhi.
Berikut ini persyaratan permohonan mendirikan klinik baru yang dilansir dari laman http://dinkes.baritotimurkab.go.id/ :
- Fotokopi KTP Pemohon (Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur) atau Izin Tinggal Sementara, bagi Warga Negara Asing dan apabila pengurusan perizinan dikuasakan oleh orang lain dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi surat kuasa KTP pada stempel secukupnya dengan stempel perusahaan;
- Fotokopi NPWP Perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha apabila Klinik Utama untuk rawat jalan dan berbadan hukum apabila Klinik Utama Utama untuk rawat inap dan ratifikasi;
- Fotokopi Dokumen Lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL / UPL) untuk Klinik Rawat Inap atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk Klinik Rawat Jalan
- Salinan / fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, bukti kepemilikan lain yang sah atau bukti surat kontrak paling singkat 5 (lima) tahun yang disahkan oleh notaris.
- Profil Klinis
- Surat Keterangan dari UPT Puskesmas (untuk perorangan dan badan usaha) dan surat keterangan dari pemilik posyandu dan / atau satuan kesehatan sekolah bina diketahui oleh kepala puskesmas setempat
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Klinik;
- Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) di lokasi calon klinik
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (jika melayani farmasi)
- Data tenaga kesehatan lainnya dengan melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dan foto copy Surat Izin Kerja (SIK) untuk keperawatan / tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
- Rekomendasi Layanan Kesehatan
Adapun untuk izin perpanjangan, maka persyaratannya adalah :
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditandatangani pemohon di atas materai Rp. 6.000, -;
- Fotokopi KTP Pemohon (Pemilik / Penanggung Jawab / Direktur) atau Izin Tinggal Sementara, bagi Warga Negara Asing dan apabila pengurusan perizinan dikuasakan oleh orang lain dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP surat kuasa di atas materai secukupnya dengan stempel / cap perusahaan;
- SK (SK) Izin Operasional Klinik (Asli).
Adapun masa berlaku izin mendirikan klinik ini berlaku selama 6 (enam) bulan. Sedangkan izin operasional klinik berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan.
Permenkes Izin Klinik
Menurut INI, aturan tentang mendirikan klinik ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”). Contoh isi aturan tersebut pada ayat 2 dan 3 adalah :
(2) Klinik yang
dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh
perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Dapat disimpulkan bahwa untuk menjalankan klinik, wajib memiliki izin pendirian dan izin operasional. Izin pendirian diberikan oleh pemerintah kabupaten / kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah kabupaten / kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten / kota.
Untuk mendapatkan izin operasional, pengelola Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, gedung, prasarana, tenaga kerja, peralatan, sediaan farmasi, dan laboratorium (dapat dilihat pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 Permenkes No.9 tahun 2014).
Sedangkan persyaratan administratifnya antara lain izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten / kota.
Demikianlah syarat izin mendirikan klinik pratama/kecantikan/home care baik bpjs atau non bpjs agar bisa memenuhi standar klinik utama. Yang jelas selain mengisi formulir persyaratan permohonan izin klinik pratama, Anda juga harus mempersiapkan segalanya termasuk biaya mendirikan klinik.