Benarkah ada harga penukaran uang lama di Bank Indonesia 2021. Pertanyaan ini menyeruak setelah viral adanya uang lama yang dihargai selangit oleh para kolektor.
Koin kuno kembali menjadi topik pembicaraan hangat. Bagaimana bisa, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sayangnya, hal ini berlaku untuk sesama pemilik atau kolektor uang kuno, tidak untuk BI. Ada beberapa jenis koin yang bahkan tidak bisa ditukar lagi.
Setiap kali menarik uang dari peredaran sebagai alat transaksi, masyarakat diberikan waktu yang cukup lama untuk menukarkannya, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya.
Uang yang bisa ditukar tentu saja uang yang masih beredar atau uang yang sudah dicabut dan masih dalam jangka waktu penukaran. Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi BI.
Kegiatan memegang uang kuno atau yang dikenal dengan numismatik merupakan sesuatu yang wajar dan sudah berlangsung sejak lama. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga banyak orang di dunia.
Kalau melihat harganya yang mahal, itu tidak masuk akal. Namun bagi para kolektor tentu ada alasan yang bisa dimaklumi.
Koin Rp. 500 Dapat Ditukar dengan Rp. 750 Ribu ?
Bank Indonesia (BI) menjelaskan isu penukaran mata uang rupiah yang selama ini beredar di masyarakat melalui media sosial. Salah satunya adalah isu yang menyebutkan bahwa uang logam pecahan Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1990 dapat ditukarkan di bank sentral nasional dengan dana hingga Rp750 ribu.
Pihak BI mengatakan bahwa uang logam Rp500 itu tidak bisa ditukar dengan dana yang mencapai Rp750 ribu. Karena pecahan Rp500 masih berlaku di masyarakat. Koin Rp500 bergambar Melati keluaran tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya sesuai dengan nilai nominalnya yaitu Rp500.
Sedangkan uang logam yang baru saja ditarik oleh BI adalah uang kertas rupiah khusus yang terbuat dari emas dengan nilai nominal Rp. 750 ribu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa koin emas Rp750 ribu tidak berlaku lagi mulai 30 Agustus 2021. Dengan begitu, uang tersebut bisa ditukarkan di bank umum mulai 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pertukaran dapat dilakukan sesuai dengan jadwal operasional BI dan layanan publik.
Uang Yang dicabut Bank Indonesia
Bank Indonesia mencabut 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Terbit 1970-1990 dari peredarannya, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2021.
Mulai tanggal tersebut untuk dalam URK tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. URK berikut dicabut dan ditarik dari peredaran:
- Seri Khusus 25 Rupiah Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Terbitan 1970 dalam 10 (sepuluh) pecahan;
- Seri Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1974 sebesar 3 (tiga) pecahan;
- Seri Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1987 sebesar 2 (dua) pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan '45 Tahun 1990 Edisi 3 (tiga) pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Emisi 1990 2 (dua) pecahan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK dan ingin menukarkannya di Bank Umum mulai tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian Uang Rupiah Khusus tahun 1970 sampai dengan tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan nilai nominal yang sama dengan yang tercantum dalam URK tersebut.
Layanan pertukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian URK dalam keadaan lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Uang Rupiah yaitu i)
Dalam hal fisik uang Rupiah lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri mata uang Rupiah dapat diakui keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal mata uang Rupiah yang dipertukarkan, dan ii)
Dalam hal fisik mata uang Rupiah sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang Rupiah Yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Dipertukarkan Oleh Masyarakat
Mata uang Rupiah yang dicabut adalah mata uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan pencabutan/penarikan Rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang dapat diakses pada situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak ditetapkan pencabutannya.
Dalam 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Republik Indonesia dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tidak dapat ditukar lagi. Berikut ini adalah daftar mata uang Rupiah yang telah dicabut.
- Rp 10.000/TE 1979
- Rp 5.000/TE 1980
- Rp 1.000/TE 1980
- Rp 500/TE 1982
- Rp 100/TE 1984
- Rp 10.000/TE 1985
- Rp 5.000/TE 1986
- Rp 1.000/TE 1987
- Rp 500/TE 1988
- Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
- Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000
Demikianlah seputar informasi tentang isu harga tukar uang lama di bank BRI 2021dengan cara menjual uang kuno ke bank. Setelah tahu info di atas, Kami yakin Sobat tidak akan bertanya lagi tentang harga uang 100 rupiah tahun 1992 di Bank Indonesia 2021.
Jika mau berbisnis uang kuno, jangan mencari bank tempat penukaran uang lama terdekat, tapi carilah kolektor uang kuno indonesia. Sobat bisa cari no hp pembeli uang kuno 2021 di internet atau ubek-ubek website yang membahas daftar harga uang kuno indonesia 2021.