Kali ini Kami akan membahas dan menjawab sebuah pertanyaan dari siswa, jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji !
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Sama seperti pelaksanaan ibadah lainnya, haji juga memiliki beberapa aspek penting yang harus diperhatikan antara lain rukun, syarat, dan haji wajib.
Ketiga hal tersebut merupakan komponen penting dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga perlu diketahui perbedaannya agar tidak terjadi kesalahan pada saat pelaksanaannya.
Rukun Haji
Rukun, sebagaimana didefinisikan oleh para ulama fiqh, adalah sesuatu yang harus ada agar suatu ritual ibadah menjadi sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (termasuk dalam) ibadah.
Dalam shalat, misalnya, sujud merupakan salah satu rukun shalat. Sujud adalah bagian dari shalat, berada di dalam shalat. Shalat menjadi batal jika kita tidak melakukan sujud.
Begitu pula dengan haji. Rukun haji merupakan hal yang wajib ada, harus kita lakukan, ketika kita menunaikan ibadah haji. Tanpa melakukan itu, haji kita tidak sah.
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Ada 6 rukun haji, yaitu :
- niat ihram,
- wukuf,
- tawaf,
- sa'i,
- tahalul,
- tertib.
Penjelasannya sebagai berikut :
Ihram
Berihram adalah niat untuk memasuki aktivitas menunaikan haji atau umroh pada waktunya dan tempat dan cara tertentu.
Wukuf di Arafah
Waktu wukuf dimulai dari saat ini terbenamnya matahari (masuknya waktu dzuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh keesokan harinya.
Tawaf ifadhah
Tawaf ifadhah keliling Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
Sa‟i
Sa'i adalah berjalan di antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau memotong rambut setidaknya tiga helai rambut.
Tertib
Tertibnya rukun haji mulai dari tawaf sampai tahalul.
Keenam hal ini harus dilaksanakan, jika salah satunya tidak dilakukan maka hajinya batal. Ihram artinya niat untuk menunaikan haji. Seperti dalam shalat, niat itu wajib. Begitu juga dengan haji dan umroh. Juga perlu diperhatikan tempat dan waktu miqat yang akan erat kaitannya dengan haji wajib.
Setelah Ihram, jamaah melakukan wukuf di Arafah yang waktunya dimulai dari siang hari tanggal 9 Zulhijjah hingga fajar tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah haji bisa mengambil waktu siang hingga setelah maghrib, atau pada malam hari hingga menjelang fajar.
Setelah wukuf di Arafah, peziarah pergi ke Masjidil Haram, mengelilingi Ka'bah tujuh kali. Putaran ini dimulai dari arah Hajar Aswad, dan Ka'bah berada di sisi kiri badan jamaah. Kegiatan ini dinamakan Tawaf.
Selanjutnya jamaah melakukan sa'i dari bukit Safa dan Marwah. Mulai dari bukit Safa, kemudian berjalan hingga tujuh kali hingga berakhir di bukit Marwah. Setelah itu ada tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai.
Waktunya paling lambat tanggal 10 Zulhijjah. Pelaksanaan kelima hal tersebut harus dilakukan secara tertib yang artinya berurutan. Rukun yang terakhir ini penting karena jika tidak dilaksanakan dengan tertib, maka haji dinyatakan batal.
Wajib Haji
Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang wajib kita lakukan ketika menunaikan ibadah haji. Serupa dengan rukun, haji wajib juga merupakan bagian dari (berada dalam) ritual haji.
Hanya saja, jika kita tidak melakukannya, haji kita tetap sah, tetapi kita berdosa. Kita dikenakan sanksi karena harus membayar denda (dam) berupa pemotongan kambing. Sementara hajinya masih sah.
Secara ringkas, wajib haji adalah:
- mabit di Muzdalifah,
- melempar jumrah aqabah tujuh kali,
- melemparkan tiga jumrah pada hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah),
- mabit pada malam Tasyriq,
- ihram dari miqat dan
- tawaf wada
Penjelasannya sebagai berikut :
Mabit di Muzdalifah
Ulama fiqih sepakat bahwa mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zilhijah adalah wajib haji, bukan rukun haji. Bahkan tempat mabit itu memiliki batas yang jelas, yakni lewat tengah malam di Muzdalifah.
Nah, seorang peziarah yang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak mabit di Muzdalifah, hajinya tetap sah, tetapi dia dikenai kewajiban membayar dan menyembelih kambing.
Melempar Jumroh
Melempar jumrah yaitu dengan tujuh buah batu kecil di setiap tempat: sughrâ, wusthâ, dan 'aqabah, selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Khusus pada tanggal 10 Zulhijah yaitu hari raya Idul Adha, jamaah haji hanya diwajibkan melempar jumrah aqabah saja. Orang yang tidak melakukan jumrah, baik pada tanggal 10 Zulhijah, atau hari-hari lainnya, atau seluruhnya, hajinya tetap sah tetapi ia wajib membayar dam.
Mencukur rambut pada saat tahalul
Mencukur rambut bisa seluruhnya (botak), atau sebagian. Jika kita tidak mencukur rambut pada saat tahalul, haji kita tetap sah tetapi kita berdosa dan harus membayar dam.
Mabit di Mina
Mabit di Mina selama tiga malam yakni tanggal: 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Tawaf Wada'
Melakukan tawaf wada' merupakan tanda perpisahan dengan Tanah Suci sebelum kembali ke tanah air.
Ihrom di miqat
Ada lagi haji wajib yang terkait dengan rukun. Yakni melakukan ihram harus di miqat yang telah ditentukan, itu adalah haji wajib, sedangkan ihram itu sendiri adalah rukun. Juga wajib meninggalkan hal-hal yang diharamkan selama ihram.
Calon haji harus memulai niatnya dan dari titik awal tempat itu yang berniat untuk melakukan Haji/Umrah harus memakai pakaian Ihram.
Yalamlam merupakan tempat ihram bagi calon jemaah haji yang berasal dari arah Indonesia jika dia akan langsung ke Mekkah dan Bir Ali merupakan tempat ihram bagi calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia ke Madinah dulu.
Ada hal lain yang berkaitan dengan tahalul, misalnya tahalul harus dilakukan pada hari-hari tasyrik, namun dalam hal ini ada sedikit perbedaan di antara para ulama.
Ada juga umroh wajib yang berkaitan dengan rukun, seperti menjamak shalat Maghrib dan Isya saat menginap di Muzdalifah. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi, namun menurut mayoritas ulama tidak wajib, melainkan sunnah.
Perbedaan tersebut perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan haji dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan syariat Islam. Demikian info seputar perbedaan rukun atau fardhu haji dengan wajib haji. Semoga bisa difahami.