Menurut bahasa, tarawih artinya adalah istirahat. Dikatakan demikian, karena hal ini mengacu pada jeda istirahat antara empat rakaat sholat tersebut. Kata Tarawih diambil dari bahasa Arab yaitu Taraawiiha, yakni bentuk jamak dari tarwiih berarti "saat istirahat".
Sholat ini termasuk salat sunnah yang dikerjakan secara khusus di bulan Ramadhan. Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat yang harus dilakukan untuk shalat Tarawih. Sebagian ulama mengatakan 8, 20 atau bahkan 36.
Meski begitu, semuanya tetap dianggap benar. Kembali kepada kemantapan setiap hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT, sesuai sunnah Nabi SAW. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian dan makna tarawih sebagaimana dirangkum dari situs resmi NU Online.
Sholat Tarawih merupakan salah satu amalan untuk menyemarakkan setiap malam bulan Ramadhan atau disebut Qiyamu Ramadhan. Ada banyak keutamaan melakukan ibadah ini. Karena merupakan amalan sunnah, maka harus dilakukan sesuai aturan shalat sunnah. Namun sholat tarawih ini tidak ada kewajiban dilakukan secara berjamaah.
Seperti diketahui, biasanya umat Islam akan melaksanakan Tarawih setelah shalat Isya berjamaah. Kemudian diselingi dengan khutbah atau ceramah terdhulu, barulah sholat tarawih dan diakhiri dengan shalat witir sebagai penutup. Selain di masjid, umat Islam juga bisa melaksanakan ibadah sunnah ini di rumah secara mandiri.
Sholat Tarawih sebagai ibadah khusus di bulan Ramadhan, hukum pelaksanaannya adalah sunnah mu'akkadadah atau sholat sunnah yang sangat dianjurkan. Baik untuk pria maupun wanita. Ada banyak anjuran yang terkandung dalam hadits tentang shalat tarawih bagi seluruh umat Islam, diantaranya sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah radiyallahu 'anh Rasulullah SAW suka menjalani bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Nabi bersabda: “Siapa pun yang melakukan ibadah sholat tarawih di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharap keridhaan Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Muslim).
Kebiasaan melaksanakan shalat Tarawih berjamaah sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW, meskipun saat itu istilah 'Tarawih' belum muncul, melainkan 'Qiyam Ramadhan' artinya ibadah yang dilakukan untuk menghidupkan bulan suci Ramadhan setiap malam.
Sedangkan istilah Tarawih mulai banyak digunakan oleh para ulama untuk menyebut shalat sunnah pada malam Ramadhan. Waktu pelaksanaannya dari setelah shalat Isya sampai subuh.
Sholat Tarawih ini dilakukan oleh Nabi SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah SAW melakukannya tidak selalu di masjid, tetapi sesekali di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
“Dari 'Aisyah Ummil Muminin r.a, Rasulullah melakukan sholat satu malam di masjid, lalu banyak orang yang salat setelahnya. Pada hari ketiga atau keempat sudah berkumpul jamaah (menunggu Nabi) tapi Rasulullah Allah tidak keluar untuk menemui mereka. Di pagi hari dia berkata, 'Saya benar-benar melihat apa yang Anda lakukan tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku sangat takut jika shalat ini diwajibkan atasmu." Sayyidah 'Aisyah berkata, 'Itu terjadi di bulan Ramadhan'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan shalat Tarawih di awal bulan Ramadhan. Namun, setelah melihat antusiasme para sahabat yang begitu tinggi, Rasul justru membatalkan niatnya untuk pergi ke masjid.
Hal ini menurut mayoritas ulama, pertama, ia khawatir sewaktu-waktu Allah akan menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu akan memberatkan generasi penerus yang belum tentu memiliki semangat ibadah yang sama dengan para sahabat saat itu.
Kedua, mungkin Rasulullah SAW khawatir menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat bahwa shalat Tarawih itu wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari:
“Sesungguhnya pada saat Nabi melaksanakan suatu kebajikan dan
kaumnya mengikutinya, maka hal itu menjadi kewajiban bagi umatnya.”
Kesimpulan para ulama, langkah-langkah Nabi SAW menunjukkan betapa sayang dan bijaksananya beliau kepada umat. Bahkan dalam hadits di atas tidak disebutkan secara rinci jumlah rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih.
Sayyidina Umar bin Khattab dan sebagian besar sahabat lainnya pada waktu itu melaksanakan shalat Tarawih dengan total 20 rakaat, belum termasuk witir. Bahkan umat Islam pun setuju.
Kesepakatan tersebut berasal dari mayoritas ulama salaf dan khalaf. Bahkan, masih lestari hingga saat ini. Selain itu, telah menjadi kesepakatan para sahabat dan seluruh ulama madzhab, yaitu Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan mayoritas madzhab Maliki.
Sementara itu, di kalangan mazhab Maliki masih terdapat ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Disebutkan bahwa jumlah rakaat adalah antara 20 dan 36 rakaat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas ra bahwa Imam Darul Hijrah Madinah berpendapat bahwa shalat tarawih lebih dari 20 rakaat:
“Saya menemukan bahwa orang-orang melakukan ibadah malam
di bulan Ramadhan, yaitu shalat tarawih, dengan tiga puluh sembilan rakaat —
tiga di antaranya adalah shalat witir.”
Bahkan sebelum itu, ada para sahabat yang memilih menunaikan shalat Tarawih secara munfarid. Baik di masjid maupun di rumah. Ada juga yang mengerjakan shalat 8 rakaat, baru kemudian menyelesaikannya di rumah masing-masing.
Hingga Umar bin Khattab berinisiatif untuk memadatkan umat melalui jamaah di masjid. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
“Dari 'Abdirrahman bin' Abdil Qari ', dia berkata: 'Saya
pergi bersama Sayyidina Umar bin Khattab r.a ke masjid di bulan
Ramadhan. (Ditemukan di masjid) orang yang sholat tarawih berbeda. Ada yang
sholat sendirian dan ada juga yang sholat berjamaah.
Kemudian Sayyidina Umar berkata: "Saya berpendapat
bahwa jika saya mengumpulkan mereka dalam jama'ah satu imam, itu akan lebih
baik." Kemudian dia mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yaitu sahabat
Ubay bin Ka'ab.
Kemudian suatu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang telah melakukan shalat tarawih berjamaah di belakang seorang imam. Umar berkata, 'Sebaik-baik bid'ah adalah ini (shalat tarawih berjamaah)," (HR Bukhari).
Keputusan Umar bin Khattab ini disambut baik oleh umat Islam. Apalagi mengingat kredibilitasnya yang dipuji langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui mulut dan hati Umar.” (HR.Turmudzi).
Selain itu, diperkuat dengan sabda Nabi SAW berikut ini:
“Dari Hudhaifah radliyallahu 'anh, beliau bersabda, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ikutlah dua orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar,” (HR Turmudzi).
Kesimpulannya :
- arti tarawih secara bahasa adalah istrahat
- shalat tarawih hukumnya sunat muakkad
Lalu tarawih berapa rakaat ? Madzhab 4 sepakat bahwa tarawih 20 rakaat. Sedangkan tata cara shalat tarawih tidak ada bedanya dengan sholat sunat biasa, hanya berbeda dalam niat saja. Semoga kita bisa mendapat keutamaan shalat tarawih tahun ini.