Fidyah adalah kewajiban untuk membayar kompensasi atas puasa yang ditinggalkan jika seseorang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau lanjut usia. Namun, membayar fidyah tidak menggantikan kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalam Islam, mengganti puasa yang ditinggalkan dianggap sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang telah meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan. Membayar fidyah hanya digunakan sebagai alternatif bagi mereka yang benar-benar tidak mampu untuk menjalankan puasa atau yang berada dalam kondisi yang membutuhkan pembebasan dari kewajiban berpuasa.
Jadi, jika seseorang telah membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan, ia masih harus menggantinya jika kondisinya memungkinkan. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu untuk mengganti puasa, maka membayar fidyah dapat menjadi opsi yang dianjurkan.