Wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya, diizinkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut setelah masa menyusui atau setelah melahirkan.
Namun, jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak dapat mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di kemudian hari karena alasan tertentu, ia dapat membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah dalam hal ini diberikan sejumlah uang yang dapat memberi makan kepada orang miskin atau fakir setiap kali dia melewatkan satu hari puasa.
Namun, jika seorang wanita hamil atau menyusui mampu untuk mengganti puasanya di kemudian hari, maka dianjurkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah. Namun, jika mengganti puasa tersebut membahayakan kesehatannya atau kesehatan bayinya, maka ia dapat membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya.