Batas waktu untuk membayar fidyah puasa Ramadan adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadan. Fidyah puasa dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan oleh orang yang membutuhkan pada Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Namun, jika ada kendala dalam membayar fidyah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, maka dapat dibayarkan hingga akhir bulan Ramadan.
Penting untuk diingat bahwa membayar fidyah puasa adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa selama Ramadan karena alasan kesehatan atau karena keadaan yang tidak memungkinkan. Fidyah puasa harus dibayarkan setiap hari yang ditinggalkan selama Ramadan dan besarnya adalah sebesar 1 mud (sekitar 653 gram) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Jika Anda memiliki kendala dalam membayar fidyah puasa pada waktu yang ditentukan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ulama atau badan amil zakat setempat untuk mendapatkan informasi dan arahan lebih lanjut mengenai cara dan batas waktu pembayaran zakat fidyah.