Kapan Bayar Fidyah Puasa Ibu Hamil


Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan atau dapat membahayakan dirinya atau bayinya. Sebagai gantinya, ibu hamil dapat membayar fidyah puasa yang besarnya adalah 1 mud (sekitar 653 gram) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Batas waktu untuk membayar fidyah puasa Ramadan adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadan. Namun, jika ada kendala dalam membayar fidyah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, maka dapat dibayarkan hingga akhir bulan Ramadan.

Dalam hal ibu hamil memutuskan untuk tidak berpuasa selama Ramadan dan membayar fidyah sebagai gantinya, sebaiknya fidyah tersebut dibayarkan setelah ibu hamil melahirkan dan kondisi kesehatannya kembali memungkinkan untuk melaksanakan pembayaran fidyah. 

Hal ini karena kondisi kesehatan ibu hamil yang sedang hamil sangatlah sensitif dan memerlukan perhatian khusus, sehingga diutamakan untuk menjaga kesehatannya dan bayi yang dikandungnya terlebih dahulu.

Penting untuk diingat bahwa membayar fidyah puasa adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa selama Ramadan karena alasan kesehatan atau karena keadaan yang tidak memungkinkan. 

Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait pembayaran zakat Fidyah, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau badan amil zakat setempat untuk mendapatkan informasi dan arahan yang lebih jelas dan akurat.


Tag : Fidyah
Back To Top