Zakat Fdyah Adalah


Zakat Fidyah adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan atas individu yang tidak mampu untuk berpuasa selama Ramadan, baik karena alasan kesehatan atau usia lanjut. Zakat Fidyah dibayar sebagai pengganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan tersebut.

Besaran zakat Fidyah adalah sebesar 1 mud (sekitar 653 gram) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Bahan makanan yang dapat digunakan sebagai zakat Fidyah biasanya adalah beras, jagung, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.

Zakat Fidyah biasanya dibayarkan pada akhir Ramadan atau pada awal hari raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat Fidyah dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga atau yayasan yang terpercaya untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.


Tag : Fidyah
Back To Top