Ketentuan Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil


Menurut pandangan agama Islam, seorang ibu hamil yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa di bulan Ramadan wajib membayar fidyah. Namun, sebelum membayar fidyah, seorang ibu hamil harus berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi untuk menentukan apakah ia benar-benar tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa selama Ramadan. 

Jika dokter atau ahli gizi memberikan rekomendasi agar ibu hamil tidak berpuasa demi kesehatan dirinya atau bayi yang dikandung, maka ia dianggap tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah.

Berikut adalah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa di bulan Ramadan:

  • Besaran fidyah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  • Fidyah tersebut bisa dibayar dengan uang atau dengan memberikan makanan kepada orang yang berhak menerima zakat.
  • Jika ibu hamil yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa memilih membayar fidyah dengan makanan, maka makanan tersebut harus diserahkan secara langsung ke orang yang berhak menerima zakat, atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
  • Jika ibu hamil yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa memilih membayar fidyah dengan uang, maka besaran fidyah yang harus dibayarkan sama dengan besaran fidyah yang harus dibayarkan dengan makanan.
  • Fidyah dapat dibayar setelah bulan Ramadan berakhir atau sebelum hari raya Idul Fitri.
  • Jika seorang ibu hamil yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa dalam bulan Ramadan tidak membayar fidyah, maka ia harus mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut setelah ia telah melahirkan dan keadaannya memungkinkan untuk melakukannya.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran fidyah adalah kewajiban agama dan harus dilakukan dengan niat baik dan ikhlas sebagai bentuk pengganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan.


Tag : Fidyah
Back To Top