Dalam Islam, seorang ibu hamil yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan karena alasan kesehatan atau karena kekhawatiran akan membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, seorang ibu hamil tersebut masih diperintahkan untuk membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan tersebut.
Ketentuan Fidyah puasa bagi ibu hamil adalah sebagai berikut:
- Besaran Fidyah puasa ibu hamil sama dengan besaran Fidyah puasa bagi orang yang sakit atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa selama Ramadan. Yaitu sebesar 1 mud (sekitar 653 gram) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
- Ibu hamil yang tidak berpuasa harus membayar Fidyah tersebut setiap hari yang ditinggalkannya selama Ramadan.
- Bahan makanan yang dapat digunakan sebagai Fidyah biasanya adalah beras, jagung, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
- Fidyah puasa dapat dibayarkan pada akhir Ramadan atau pada awal hari raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Fidyah puasa dapat disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga atau yayasan yang terpercaya untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Namun, jika kondisi kesehatan ibu hamil memungkinkan, sebaiknya ia tetap berusaha untuk berpuasa selama Ramadan. Jika kondisi kesehatannya terganggu atau dapat membahayakan dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar Fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Tag :
Fidyah