Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif


Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Pengertian politik luar negeri adalah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain di dunia internasional. Dengan demikian, kebijakan luar negeri tentu berbeda dari satu negara ke negara lain tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.

Kebijakan luar negeri Indonesia bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuasaan di dunia. Aktif berarti bahwa negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan masalah internasional.

Berdasarkan kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif, negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah, sikap dan keinginannya sebagai negara yang independen dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri negara lain.

Kebijakan luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang melakukan diplomasi ini disebut diplomat.

Tugas diplomat adalah untuk menghubungkan kepentingan nasional rakyat Indonesia dengan dunia internasional. Seorang diplomat tinggal dan tinggal di negara lain sebagai wakil dari negara yang ditugaskan.

Sistem Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

1. Landasan ideal
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus digunakan sebagai pedoman dan dasar untuk menerapkan kebijakan luar negeri Indonesia.

2. Landasan konstitusi
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Landasan ini sangat penting bagi implementasi kebijakan luar negeri Indonesia dalam mendukung pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia.

Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Badan UUD 1945.

Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia meliputi:
- menjaga kemandirian bangsa dan menjaga keamanan negara,
- mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
- mempromosikan perdamaian internasional,
- meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Demikianlah penjelasan konsep politik luar negeri Indonesia. Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan dari :
- politik luar negeri adalah
- setiap negara memerlukan politik luar negeri untuk
- sebutkan landasan politik luar negeri indonesia

Sumber :

Tag : Luar Negeri
Back To Top