Kali ini kita akan mempelajari Kitab Fathul Qorib bab hukum sholat sekaligus juga mempelajari batas waktu sholat fardhu tersebut.
كتاب الصلاة
Kitab hukum sholat
Sholat secara lughot adalah do’a dan secara syara’, sebagaimana perkataan Imam Rafi’i, adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
الصلاة المفروضة
Adapun sholat yang difardhukan.
Pada sebagian naskah, tulisannya الصلاة المفروضات
خمس
ada lima.
Wajib dari setiap sholat tersebut, dilaksanakan sebab masuknya awal waktu dengan kewajiban yang diperluas hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit.
الظهر
Shalat Zhuhur.
Imam an Nawawi berkata, sholat ini disebut dengan zhuhur karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari.
وأول وقتها زوال الشمس
Adapun permulaan waktu shalat zhuhur adalah condongnya matahari dari tengah langit, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh kita. Condongnya tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yaitu puncak posisi tingginya matahari.
وآخره
dan akhir waktu sholat zhuhur
إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْئٍ مِثْلَهُ بَعْدَ
ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan bendanya, tanpa memasukkan
ظِلِّ الزَّوَالِ
bayang-bayang yang nampak saat gesernya matahari.
ظِلِّ secara bahasa adalah pelindung, ucapan أَنَا فِيْ ظِلِّ فُلَانٍ artinya “aku berada di bawah lindungan fulan”, maksdnya perlindungannya.
Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang diciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan selainnya.
وَالْعَصْرُ
dan Ashar, maksudnya sholat Ashar. Disebut dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekatii waktu terbenamnya matahari.
وَأَوَّلِ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ
Permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran bendanya.
Sholat Ashar memiliki lima waktu. Pertama adalah waktu fadlilah, yaitu mengerjakan sholat di awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau,
وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ
akhir waktu Ashar adalah di dalam waktu ikhtiyar hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran bendanya.
Yang ketiga adalah waktu jawaz. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau,
وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ
dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari.
Yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh, yaitu sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar (remang-remang). Yang ke lima adalah waktu haram, yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat.
وَالْمَغْرِبُ
Dan Maghrib, maksudnya sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari.
وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبُ الشَّمْسِ
Waktu sholat Maghrib hanya satu yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan matahari dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya,
وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ
dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan,
وَيَتَوَضَأُ
dan melakukan wudlu’ atau tayammum,
وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةُ وَيُقِيْمُ الصَّلَاةَ وَيُصَلِّيْ خَمْسَ رَكَعَاتٍ
menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat.
Perkataan mushannif “وَبِمِقْدَارِ إِلَخْ” terbuang dari sebagian redaksi matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Qaul Qadim, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi, sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah.
وَالْعِشَاءُ
Dan sholat Isya’.
Dibaca kasroh huruf ‘ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal petang.
وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ
Permulaan waktu Isya’ adalah ketika terbenamnya mega merah.
Adapun negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isya’ bagi penduduknya adalah ketika setelah ternggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang terdekat pada mereka.
Sholat Isya’ memiliki dua waktu. Yang pertama adalah waktu Ikhtiyar, dan di isyarahkan oleh mushannif dengan ucapan beliau,
وَآخِرُهُ
akhir waktu sholat Isya’ adalah memanjang
فِيْ الْاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ
pada waktu ikhtiyar hingga sepertiga malam yang pertama. Yang kedua adalah waktu jawaz. Dan mushannif memberi isyarah tentang waktu ini dengan ucapan beliau,
وَفِي الْجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ الثَّانِيْ
dan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, maksudnya fajar Shodiq, yaitu fajar yang menyebar dan membentang sinarnya di angkasa.
Adapun fajar Kadzib, maka terbitnya sebelum fajar Shodiq, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar ini.
Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isya’ memiliki waktu Karahah, yaitu waktu di antara dua fajar.
وَالصُّبْحُ
Dan Subuh, maksudnya sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang (pagi). Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang (pagi).
Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Yang pertama adalah waktu fadlilah yaitu awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Mushannif menjelaskannya di dalam ucapan beliau,
وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الْفَجْرِ الثَّانِيْ وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى الْإِسْفَارِ
Awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yaitu waktu yang sudah terang. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan mushannif mengisarahkannya dengan ucapan beliau,
وَفِي الْجَوَازِ
dan di dalam waktu jawaz, maksudnya disertai dengan hukum makruh
إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ
adalah hingga terbitnya matahari.
Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh adalah sampai terbitnya mega merah. Dan yang ke lima adalah waktu tahrim yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat.