Kali ini Saya akan membahas dan menjelaskan tentang fardhu wudhu dalam Kitab Safinah. Silahkan buka kitabnya halaman 18 - 19.
(فصل في الوضوء)
Fasal ini akan menjelaskan masalah wudhu. Wudhu ini disebut juga bersuci yang menghilangkan (hadats). Menurut pendapat yang kuat, pemaknaanya diambil secara rasional saja, karena sholat itu adalah munajat kepada Allah Ta’ala, maka dibutuhkan bersih dahulu untuk melakukan munajat tersebut karena kata wudhu itu artinya murni atau bersih.
Untuk kepala, khusus dengan cara diusap bukan dibasuh karena umumnya kepala ditutupi, sehingga cukup ketika berwudhu dengan cara diusap saja sebagai cara bersuci paling mudah.
Untuk kepala, khusus dengan cara diusap bukan dibasuh karena umumnya kepala ditutupi, sehingga cukup ketika berwudhu dengan cara diusap saja sebagai cara bersuci paling mudah.
Wudhu itu dikhudukan untuk anggota tubuh yang empat, karena anggota tersebut biasanya tempat segala kesalahan atau karena Nabi Adam berjalan menuju pohon khuldi dengan 2 kakinya, mengambil buahnya dengan 2 tangan, memakannya dengan menggunakan mulutnya yang ada di wajah dan daunnya mengenai kepalanya.
Yang mewajibkan wudhu adalah punya hadats dan akan melakukan sholat dan sebangsanya. Pendapat lain menyatakan ketika mau melakukan sholat saja, yang lainnya menyatakan ketika punya hadats saja. Maknanya adalah wudhu itu wajib dilakukan jika diperlukan baik untuk sholat maupun selainnya.
Mendirikan sholat adalah jadi syarat melakukan wudhu saat itu juga, sedangkan terputusnya hadats menjadi syarat sahnya melakukan wudhu.
Yang mewajibkan wudhu adalah punya hadats dan akan melakukan sholat dan sebangsanya. Pendapat lain menyatakan ketika mau melakukan sholat saja, yang lainnya menyatakan ketika punya hadats saja. Maknanya adalah wudhu itu wajib dilakukan jika diperlukan baik untuk sholat maupun selainnya.
Mendirikan sholat adalah jadi syarat melakukan wudhu saat itu juga, sedangkan terputusnya hadats menjadi syarat sahnya melakukan wudhu.
فروض الوضوء
Adapun fardu wudhu, walaupun wudhu yang dilakukannya adalah wudhu sunat. Maksud fardu di sini adalah rukun wudhu.
Adapun fardu wudhu, walaupun wudhu yang dilakukannya adalah wudhu sunat. Maksud fardu di sini adalah rukun wudhu.
ستة
semuanya ada 6. Untuk wudhu menggunakan kata fardu, untuk sholat menggunakan kata rukun. Rukun itu tidak boleh tercerai berai, sehingga gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
Adapun wudhu, maka setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam arti boleh terpisah melakukannya dengan gerakan lain.
الأول:النية
Yang pertama adalah niat
Sesuai sabda Rasul SAW :
Al Fasyani berkata : Pastinya, diperhitungkannya ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek.
Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut.
Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu :
Adapun orang yang punya penyakit seperti beser (sedikit-sedikit buang air) dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats.
Sedangkan bagi orang yang mujadid (yang membaru-barukan wudhunya), maka niatnya juga bukan niat menghilangkan hadats atau niat membolehkan sholat atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari.
Bagi yang berniat wudhu, mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun tersebut dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Tapi kalau dia berniat menghilangkan hadats maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi.
Yang pertama adalah niat
Sesuai sabda Rasul SAW :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya."
Al Fasyani berkata : Pastinya, diperhitungkannya ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek.
Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut.
Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu :
- Pertama niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat
- Ke dua niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang memang hal harus dilakukan sambil punya wudhu
- Ke tiga niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu
Adapun orang yang punya penyakit seperti beser (sedikit-sedikit buang air) dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats.
Sedangkan bagi orang yang mujadid (yang membaru-barukan wudhunya), maka niatnya juga bukan niat menghilangkan hadats atau niat membolehkan sholat atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari.
Bagi yang berniat wudhu, mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun tersebut dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Tapi kalau dia berniat menghilangkan hadats maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi.
الثاني : غسل الوجه
Yang ke dua adalah membasuh wajah
Yang dimaksud wajah adalah area dari tempat tumbuhnya rambut di bagian atas dahi sampai bawah dagu/rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulunya yaitu alis, bulu mata, kumis dan jambang.
Yang ke dua adalah membasuh wajah
Yang dimaksud wajah adalah area dari tempat tumbuhnya rambut di bagian atas dahi sampai bawah dagu/rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulunya yaitu alis, bulu mata, kumis dan jambang.
Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah, kecuali jika bulu tersebut sangat tebal dan keluar dari batas wajah.
Adapun jenggot dan jambang, maka kalau sekiranya tidak tebal, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit tempat tumbuhnya.
Adapun jenggot dan jambang, maka kalau sekiranya tidak tebal, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit tempat tumbuhnya.
Jika janggut atau jambang tersebut tebal maka wajib membasuh yang luarnya saja tanpa harus membasuh bagian dalamnya kalau memang susah, kecuali jika masalahnya terjadi di wanita atau banci maka wajib membasuhnya sampai ke bagian dalamnya karena hal ini merupakan masalah yang sangat jarang serta disunatkannya mencukur janggut atau jambang bagi wanita atau banci jika itu terjadi.
Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan hal itu, maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Hal ini berlaku juga ketika membasuh tangan dan kaki.
Telah berkata ‘Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung.
Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan hal itu, maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Hal ini berlaku juga ketika membasuh tangan dan kaki.
Telah berkata ‘Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung.
Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan dan mensisakannya atau tipis.
الثالث: غسل اليدين معالمرفقين
Yang ke tiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua sikunya atau kira-kiranya jika tidak punya siku. Wajib membasuh sampai siku walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa misalnya mendekati pundak. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan selain itu yang ada di tangan. Jika ternyata tangannya cacat dan bersisa sebagian, maka wajib membasuh anggota tangan yang sebagian tersebut.
Yang ke tiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua sikunya atau kira-kiranya jika tidak punya siku. Wajib membasuh sampai siku walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa misalnya mendekati pundak. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan selain itu yang ada di tangan. Jika ternyata tangannya cacat dan bersisa sebagian, maka wajib membasuh anggota tangan yang sebagian tersebut.
Namun jika anggota yang wajib dibasuhnya tidak ada, maka sunat membasuh yang ada misalnya ujung tangan yang berbatasan dengan pundak.
الرابع : مسح شيء من الرأس
Yang ke empat adalah mengusap sesuatu dari kepala walau hanya sebagian rambut atau kulit kepala. Syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting, maka cek dulu jangan sampai rambut yang diusap, jika dipanjangkan melebihi atau ada di luar zona kepala.
Yang ke empat adalah mengusap sesuatu dari kepala walau hanya sebagian rambut atau kulit kepala. Syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting, maka cek dulu jangan sampai rambut yang diusap, jika dipanjangkan melebihi atau ada di luar zona kepala.
Jika seseorang membasuh bukan mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalir atau menyimpan tangan yang basah atau berair di atas kepala maka hal tersebut sudah dianggap cukup.
الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين
Yang ke lima adalah membasuh dua kaki serta kedua mata kakinya walaupun tempatnya bukan di lokasi biasanya. Setiap orang punya 2 mata kaki dan jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang wajib dibasuh adalah sampai ukuran lokasi mata kaki pada umumnya.
Yang ke lima adalah membasuh dua kaki serta kedua mata kakinya walaupun tempatnya bukan di lokasi biasanya. Setiap orang punya 2 mata kaki dan jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang wajib dibasuh adalah sampai ukuran lokasi mata kaki pada umumnya.
Seandainya seseorang cacat dan mendapati kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu. Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuh, hanya sunat membasuh bagian yang masih ada tersebut. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan lainnya yang ada di kaki.
السادس الترتيب
Yang ke enam adalah tertib dalam melakukan rukun-rukun tadi secara berurutan.
Dari 6 rukun tersebut, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Al Quran adalah :
Menurut kebiasaan orang Arab dan struktur bahasanya, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu dijadikan rukun bukan sunat.
Yang ke enam adalah tertib dalam melakukan rukun-rukun tadi secara berurutan.
Dari 6 rukun tersebut, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Al Quran adalah :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya, serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.”
Menurut kebiasaan orang Arab dan struktur bahasanya, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu dijadikan rukun bukan sunat.
Hal ini juga bisa dilihat dalam masalah haji ketika Rasul bersabda untuk memulai sa’i dari Shafa ke Marwah dengan menyebut dahulu kata Shafa sebelum Marwah. Hal ini berlaku secara umum dalam segala hal, jika Allah memerintah memulai sesuatu ibadah, maka mulailah dengan yang disebutkan lebih dulu.
Sunnah Wudhu Safinah
Adapun sunnah wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah :1. Membaca bismillah
2. Siwak dulu
3. Membasuh tangan sebelum berwudhu
4. Berkumur
5. Mencuci lubang hidung
6. Mengusap seluruh bagian kepala
7. Mengusap dua telinga
8. Mendahulukan anggota wudu yang kanan
9. Dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah
10. Menggosok-gosok
11. Dibasuh 3 kali-3 kali
12. Membaca doa sesudahnya yakni :
اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
"Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah"
Tag :
Kitab Safinah