Kali ini kita akan membahas beberapa istilah dalam auransi termasuk apa istilah dar jumlah uang yang dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi.Berikut ini beberapa istilah asuransi yang Kami ambil dari laman weplus.id/kamus-asuransi.
Ajudikasi Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang diajukan oleh pemegang polis harus diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi.
Perubahan Perubahan Kebijakan. 1. Perubahan Kecil (Perubahan Pemegang Polis/ Menguntungkan
Penugasan Istilah yang digunakan untuk merujuk pada transfer dalam asuransi.
Assignor Pihak yang mengalihkan hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain.
Cuti Premi Otomatis (Automatic Premium Leave) Masa dimana Pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi setelah tahun Premi tertentu tetapi Polis masih berlaku.
Automatic Premium Loan (APL) // Automatic Polis Loan Ketentuan penarikan otomatis nilai tunai dari polis jika nasabah belum membayar premi sampai dengan masa tenggang berakhir.
Cost Cut Limit yang harus dibayar oleh pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit.
Nilai Tunai Jumlah uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).
Periode Kontestasi Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat permohonan untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis.
Cuti Premi Sebuah fitur dalam asuransi yang dapat digunakan pelanggan jika ingin menghentikan pembayaran premi untuk sementara waktu.
Dana Investasi Jumlah dana yang diperoleh dari pembayaran premi yang telah dikurangi dengan biaya perolehan dan beberapa biaya lainnya.
Program Endowment Life Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian
Kelebihan Klaim Kelebihan dari batas maksimum pertanggungan sebagaimana ditentukan dalam Polis
Penjelasan Manfaat (EOB) Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
Bidang Underwriting Seleksi awal oleh perusahaan asuransi.
Biaya Premi Flat Rate per bulan ditentukan oleh perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.
Pemegang Polis Free-Look Period mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerjasama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat dan ketentuan dalam polis.
Grace Period Istilah yang digunakan untuk menggambarkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Harga Satuan Hasil yang diperoleh dari portofolio investasi diperoleh dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi.
Ilustrasi Polis Proyeksi manfaat asuransi yang diterima oleh pemegang polis.
Investment-linked Plan Istilah yang mengacu pada asuransi unit-linked yang menawarkan perlindungan dan manfaat investasi.
Protection Guarantee Salah satu jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi agar pemegang polis dapat membeli produk asuransi tambahan tanpa perlu proses seleksi.
Jaminan/Pernyataan Jaminan Suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh calon nasabah mengenai kondisi orang atau benda yang dipertanggungkan.
Anuitas hidup bersama Pembayaran yang dilakukan akan berhenti pada saat tertanggung meninggal dunia.
Karyawan Kunci (Key Person) Tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
Klaim Klaim yang diberikan oleh pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak yang semestinya sehingga pihak asuransi membayar dengan syarat sesuai prosedur yang ada.
Klaim Akhir Kontrak Klaim hak pemegang polis karena kontrak telah berakhir dengan perusahaan asuransi.
Klaim Tertunda Klaim yang dibuat oleh pemegang polis dan tidak dapat dibayar oleh perusahaan asuransi karena alasan tertentu.
Klausula Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Lapse Premi yang tidak dibayarkan melebihi masa tenggang dapat mengakibatkan polis dibatalkan (masa polis berakhir).
Klausa Lien Klausa pembatas. Klausula yang mengatur pembatasan salah satu manfaat (manfaat) Asuransi dalam jangka waktu tertentu selama Polis masih berlaku.
Pinjaman Polis Jika pemegang polis meminta pinjaman dari perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan menjamin nilai tunai polis.
Late Remittance Offer Penawaran terakhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang dibatalkan.
Perhitungan Hukum Bilangan Besar melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase dari segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.
Cadangan Premi Cadangan Utama yang dimiliki oleh pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
Brosur Mail Kit Sales digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirimkan melalui pos kepada calon nasabah untuk memudahkan mereka dalam mengambil keputusan untuk mengikuti program asuransi.
Grace Period Batas waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para pihak pemegang polis untuk membayar premi yang telah disepakati.
Masa Tunggu Masa dimana tidak ada pembayaran premi karena alasan tertentu.
Pemegang Polis di bawah umur yang berusia di bawah 21 tahun.
Risiko Kerja/Bahaya Risiko dari pekerjaan pemegang polis.
Payor Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.
Pemegang Polis Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajiban kepada perusahaan asuransi.
Policy Recovery Mengembalikan status polis dari lapse menjadi berlaku untuk memulihkan manfaat/jaminan proteksi.
Polis Suatu perjanjian yang dibuat oleh pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Polis Aktif (Inforce) Polis Asuransi dimana pembayaran premi dibayar tepat waktu atau telah dibayar lunas.
Polis Asuransi Suatu perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi untuk melaksanakan kewajiban yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembayaran Premi Nominal disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan
Pembayaran Premi Triwulanan Premi dilakukan setiap tiga bulan.
Reasuransi Upaya perusahaan asuransi untuk melindungi diri dengan mengalihkan risiko asuransi kepada perusahaan asuransi lain.
Risk Based Capital Ratio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modalnya untuk menutup semua kerugian yang ada.
Manfaat Sekunder Manfaat lain yang diperoleh di luar manfaat utama.
Uang Pertanggungan (Jumlah Uang Pertanggungan) Besarnya uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Surrender Penjualan Polis kepada Penanggung sebesar Nilai Tunai yang dibentuk pada saat Polis dijual.
Termaslahat (Penerima Manfaat) Orang atau badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi
Asuransi Jiwa Berjangka Asuransi Jiwa Berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada pemegang polis asuransi (tertanggung) untuk jangka waktu tertentu.
Uang Pertanggungan (Face Amount) Jumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang ditanggung oleh program asuransi.
Underwriter Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau mengkaji berbagai risiko pemegang polis sehingga dapat menentukan apakah calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak.
Underwriting Proses menilai/menilai dan mengklasifikasikan tingkat risiko yang terkait dengan calon Tertanggung
Masa Tunggu (Waiting Period) Jangka waktu tertentu yang ditentukan secara khusus oleh Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi
Aktuaria Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika
Demikian beberapa istilah asuransi yang mungkin njelimet dan membuat pusing.