Puasa tapi tidak sahur hukumnya sah dan jadi. Kenapa ? Sebab sahur tidak termasuk rukun puasa atau syarat puasa. Sahur hukumnya sunat, artinya jika tidak sahur pun, lalu niat dan berpuasa, maka puaanya sah, hanya tidak dapat pahala dari sahurnya saja. Namun puasa tidak akan sah jika tanpa niat, sebab niat merupakan salah satu rukun puasa.
Sahur merupakan salah satu anjuran saat berpuasa. Sahur biasanya dilakukan pada sepertiga malam dan berakhir ketika adzan subuh dikumandangkan. Karena diadakan pada dini hari, sahur mungkin saja terlewatkan.
Akibatnya, puasa harus dilakukan tanpa makan sahur. Tapi, apakah sah seseorang berpuasa tanpa makan sahur? Hukum puasa tanpa makan sahur harus dipahami oleh semua umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ada sebagian orang yang memahami bahwa sahur adalah inti dari puasa dan tidak sepenuhnya memahami hukum puasa tanpa makan sahur. Mereka kemudian tidak berpuasa hanya karena tidak sempat makan sahur. Inilah yang menyebabkan salah persepsi.
Salah satu sunnah dalam puasa adalah makan sahur. Sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Sahur adalah istilah Islami yang merujuk pada aktivitas makan yang dilakukan pada dini hari bagi mereka yang akan berpuasa.
Aktivitas sahur itu sendiri bisa berupa makan sesuatu meski hanya seteguk air. Waktu yang dianjurkan untuk sahur adalah setelah tengah malam. Makan sahur bukanlah ibadah wajib dalam Islam atau aktivitas yang harus dilakukan.
Namun melihat manfaatnya, makan sahur sangat dianjurkan karena dapat memberikan energi pada tubuh untuk bisa menjalankan puasa seharian. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Makanlah sahur, karena di dalam sahur itu ada berkah” (HR. al-Bukhari).
Aktivitas sahur itu sendiri bisa berupa makan sesuatu meski hanya seteguk air. Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sahur,
“Sahur adalah berkah, maka jangan tinggalkan, meski hanya seteguk air, karena Allah dan para malaikat mendoakan orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad).
Meskipun anjuran makan sahur sangat ditekankan oleh Nabi, tidak ada hadits atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur. Dalam ajaran Islam, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa hakikat puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur.
Jadi pada dasarnya hukum makan sahur adalah sunnah karena dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan bahwa salah satu syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Dengan demikian, puasa seseorang tetap sah meskipun tidak makan sahur di pagi hari. Artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasa tetap sah dalam pandangan Allah SWT.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nasai, dan Tirmudhi juga memperkuat hukum ini:
Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami dan bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian dia berkata, 'Kalau begitu aku akan berpuasa'."
Jadi hukumnya melewatkan sahur, puasanya sah karena sahur bukan syarat wajib puasa. Lalu bagaimana dengan puasa tanpa niat ?
Puasa fardhu menurut mazhab Hanafi dan Hanbali hanya memiliki satu rukun, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Sedangkan niat dan orang yang berpuasa merupakan syarat sahnya puasa, jika tidak ada maka tidak sah. Meski tidak termasuk rukun, mereka harus tetap ada.
Sedangkan dalam mazhab Maliki terdapat dua pendapat yang berbeda, ada yang berpendapat bahwa puasa memiliki dua rukun, yaitu menahan diri dan niat. Oleh karena itu puasa tidak akan tercapai kecuali dengan memenuhi kedua rukun tersebut.
Sedangkan pendapat yang difavoritkan mazhab Maliki adalah pendapat kedua, yaitu bahwa niat bukanlah rukun puasa, tetapi merupakan syarat sah. Oleh karena itu, puasa dapat mencapai maknanya hanya dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya.
Adapun mazhab Asy-Syafi'i, ada tiga rukun puasa. Pertama, menahan diri dari membatalkan sesuatu. Kedua, niat. Ketiga, orang yang berpuasa. Oleh karena itu, menurut mazhab ini, puasa tidak akan mencapai maknanya kecuali ketiga rukun tersebut terpenuhi.
Menurut mazhab Asy-Syafi'i, niat bukanlah syarat sah puasa fardhu, karena termasuk rukun puasa, bukan sekedar syarat sah atau syarat wajib.